BEKASI.POJOKSATU.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menganggap pendapatan Pajak di Kota Bekasi, masih tergolong kecil.
Untuk itu, perlu adanya kenaikan pendapatan dari bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang disetorkan ke provinsi Jawa Barat.
Pajak bagi hasil dengan Pemprov Jawa Barat bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk Menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bekasi Dan Tahun depan nilainya diproyeksikan sebesar Rp 6,4 triliun lebih.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Bekasi Akomodir TKK yang Belum Jadi PPPK
“Tahun depan nambah Rp5 miliar, tapi belum signifikan,” ungkap Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi.
Sardi menyebutkan, bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Bekasi sebesar Rp1,3 triliun.
Sementara untuk yang dikembalikan ke Kota Bekasi dari pemasukan tersebut tidak sampai setengahnya.
Baca Juga: Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Panggil KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada
"Semestinya dana bagi hasil itu lebih besar lagi karena pendapatan dipungut dari pajak warga Kota Bekasi," ucap dia.
Sardi menuturkan, bahwa wilayah Kota Bekasi menjadi salah satu wilayah penyumbang pajak kendaraan bermotor terbesar di Jawa Barat. ***




