BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 70 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi khusus dalam rangka Natal.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Riko Stiven, menjelaskan bahwa dari total penerima remisi, 13 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan selama 15 hari.

Kemudian 43 narapidana menerima remisi selama satu bulan, dan 15 narapidana lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siaga! Pasokan Energi di Regional JBB untuk Natal dan Tahun Baru 2025 Aman

“Hanya ada satu narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi pada tanggal 25 Desember kemarin,” ujar Riko, Kamis, 26 Desember 2024.

Remisi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-2542, 2543, dan 2544.PK.05.04 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 25 Desember 2024.***