BEKASI.POJOKSATU.id - Sopir angkutan kota (angkot) yang memarkir kendaraan di sembarang tempat mungkin bakal berpikir dua kali untuk melakukan hal serupa.
Karena, petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi menindak mereka dengan cara mengempiskan ban angkot yang parkir di Jalan KH Noer Alie atau Kalimalang.
"Penertiban sebagai bentuk komitmen kami untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Kota Bekasi. Upaya ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para supir angkot yang masih saja melanggar aturan," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, Minggu, 5 Januari 2025.
Dia memastikan anggotanya akan terus menertibkan seluruh kendaraan yang membandel dan tidak mematuhi aturan.
Baca Juga: Gara-Gara Tolak Laporan Masyarakat, 6 Personel Polsek Pondok Gede Terancam Sanksi
"Bukan hanya di titik tersebut aja, kami akan menertibkan seluruh wilayah Kota Bekasi yang masih ditemukan pelanggaran," tegas dia.
Atas upaya mewujudkan ketertiban, Dinas Perhubungan Kota Bekasi meminta dukungan seluruh masyarakat Kota Bekasi. Terutama untuk bersama-sama saling mematuhi aturan yang ada.
"Upaya semacam ini akan kita galakan secara berkelanjutan. Tentunya tujuannya menciptakan ketertiban dan memastikan aturan yang ada berjalan," demikian kata dia.***




