BEKASI.POJOKSATU.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut senuah koper usai melakukan penyelidikan di rumah milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Selasa, 7 Januari 2025.

Hasto tinggal di sebuah rumah di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Penggeledahan tersebut berlangsung selama 3 jam. Ada 10 mobil KPK terparkir di depan rumah Hasto.

Baca Juga: Penyidik KPK Angkut Sejumlah Berkas dari Rumah Hasto

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.***