BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat 30 ribu pendatang baru telah resmi memiliki KTP Kota Bekasi.
Hal ini disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menonaktifkan NIK bagi warga yang sudah pindah domisili.
"Proses ini masih berlangsung dan sudah banyak yang mengalihkan KTP mereka ke Kota Bekasi," kata Kepala Disdukcapil, Taufik Rachmat Hidayat, dalam wawancara dengan bekasi.pojoksatu.id, Senin, 13 Januari 2025.
Baca Juga: Angka Laju Pertumbuhan Penduduk di Bekasi Terus Menurun Setiap Tahun, Apakah Tanda-Tanda Depopulasi?
Taufik memastikan masih banyak penduduk Jakarta yang tinggal di Bekasi namun belum memindahkan administrasi mereka.
Data menunjukkan sekitar 1 juta warga ber-KTP Jakarta berada di Bodetabek, dengan rata-rata 100 hingga 200 ribu orang di setiap daerah.
Karena banyak yang belum mengurus administrasi, Taufik mendesak agar segera memindahkan administrasi kependudukan untuk menghindari masalah di masa depan.
"Bagi yang belum punya KTP Kota Bekasi, segera urus administrasinya," tegas dia.
Baca Juga: Warga Cikiwul Temukan Celurit di Jalan, Diduga Punya Remaja Tukang Tawuran
Ia menjelaskan bahwa KTP yang bukan Kota Bekasi akan dinonaktifkan setiap tahunnya, dan jika tidak segera dipindahkan, akan ada kendala.
Warga yang ingin pindah administrasi ke Kota Bekasi dapat mengurusnya di 12 kecamatan, dengan syarat membawa SKPWNI dari Jakarta.
"Bawa saja SKPWNI dari Jakarta, kami akan langsung melayani," demikian kata dia.***




