BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Pusat menginstruksikan penertiban 124 bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas aliran Kali Bekasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bangunan di badan dan sempadan sungai harus ditertibkan.

"Ada dua skema penertiban. Pertama, bagi bangunan tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM), akan dilakukan pendekatan persuasif, dan pemiliknya akan menerima uang kerahiman. Kedua, bangunan dengan SHM akan dibebaskan dan diberikan ganti rugi oleh Pemprov Jawa Barat," jelas Nusron, Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tidak Menyangka Normalisasi Sungai Terhambat Status Lahan di Bantaran Kali

Setelah pembebasan lahan, pemerintah akan menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Pekerjaan Umum atau Perum Jasa Tirta, tergantung pada instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sungai tersebut.

Sementara itu, Diana, perwakilan dari proyek pengendalian banjir, menyatakan pemerintah akan melanjutkan pembangunan tanggul Kali Bekasi sepanjang 19,4 kilometer. Selain itu, akan dibangun delapan kolam retensi serta beberapa situ untuk menampung air.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Imbau Warga Waspadai Potensi Banjir Susulan Akibat Luapan Kali Bekasi

Anggaran yang disiapkan untuk proyek tanggul ini mencapai Rp3,6 triliun. Diharapkan, penetapan lokasi (penlok) proyek oleh Pemprov Jawa Barat rampung pada April 2025, pembebasan lahan selesai Mei 2025, dan proyek tanggul bisa mulai dibangun pada Juni 2025.***