BEKASI.POJOKSATU.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi diwajibkan hadir pada hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri, Selasa, 8 April 2025.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Haris Bobihoe, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Aturan mengenai jadwal libur dan masuk kerja sudah jelas. Jika ada ASN yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” ujar Abdul, Kamis, 3 April 2025.

Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Bekasi, Pemkot Tingkatkan Kesiapsiagaan

Ia menjelaskan pendataan ASN yang tidak masuk kerja akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

ASN yang terbukti membolos akan dikenakan sanksi berdasarkan regulasi yang berlaku.
Menurut Abdul, libur Idul Fitri yang telah diberikan sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk terlambat atau absen pada hari pertama kerja.

Meta Deskripsi: