BEKASI.POJOKSATU.ID - Praktik pungli polisi Bekasi diduga terjadi terhadap pedagang obat-obatan terlarang di wilayah Bekasi Utara.

Oknum anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Utara, hingga anggota organisasi masyarakat (ormas), dilaporkan meminta “jatah keamanan” secara rutin kepada penjual.

Abdul Muhajir, penjaga toko yang menjual obat-obatan terlarang, mengungkapkan bahwa sejumlah oknum polisi mendatangi tokonya untuk meminta uang bulanan dengan dalih pengamanan.

Baca Juga: Penjualan Obat-Obatan Terlarang di Bekasi Raup Omzet Puluhan Juta Rupiah per Bulan

"Saya hanya penjaga toko. Pemiliknya orang lain. Tapi tiap bulan lima oknum polisi datang minta uang. Ada yang minta Rp50 ribu, ada yang Rp100 ribu per orang," ujar Abdul, Kamis, 12 Juni 2025.

Abdul menambahkan, pada awalnya oknum polisi datang menggunakan seragam resmi, namun di kunjungan berikutnya mereka mengenakan pakaian sipil.

Ia juga menyebut bahwa praktik pungutan liar ini sudah berlangsung sejak lebih dari sebulan lalu, ketika dirinya mulai bekerja di toko tersebut.***