BEKASI.POJOKSATU.id - Kebijakan pemerintah daerah yang memperbolehkan sekolah menampung lebih banyak siswa per rombongan belajar (rombel) pada tahun ajaran 2025/2026 menimbulkan polemik. Baik di Jawa Barat maupun Kota Bekasi, kebijakan ini dianggap berpotensi menurunkan kualitas pendidikan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Keputusan Gubernur yang memungkinkan SMA dan SMK menerima hingga 50 siswa per kelas.
Padahal, Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 hanya membolehkan maksimal 36 siswa. Kota Bekasi juga menetapkan daya tampung 44 siswa untuk SMP melalui Keputusan Wali Kota, melebihi batas nasional.
Pengamat pendidikan Imam Kobul Yahya mengkritisi kebijakan tersebut karena akan berdampak buruk pada proses belajar.
Baca Juga: Kota Bekasi Siap Terapkan Mapel AI dan Coding di Tahun Ajaran 2025-2026
“Dengan jumlah sebesar itu, pembelajaran tak bisa berjalan efektif, apalagi di jenjang SD hingga SMA yang tidak memiliki guru pendamping,” jelasnya.
Ia juga menyoroti aspek keterbatasan ruang. Ruang kelas dengan 50 siswa tak lagi memenuhi rasio minimal 2 meter persegi per siswa. Imam menggambarkan kelas normal idealnya hanya mampu menampung 36 siswa. Bila dipaksakan menjadi 50 siswa, maka kenyamanan belajar sangat terganggu.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Tawuran di Gabus
Lebih lanjut, Imam menilai kebijakan ini berangkat dari ketidaksiapan pemerintah dalam memenuhi daya tampung siswa baru, tetapi menekankan agar solusi jangan sampai mengorbankan mutu pendidikan.
Ia menyarankan agar siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri diberi subsidi untuk masuk sekolah swasta dengan standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.




