BEKASI.POJOKSATU.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 1 Agustus 2026.
Hasto mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sehingga proses hukum kasus dugaan suap mantan komisioner KPU dihentikan.
Sejumlah personel Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan yang berjaga di rumah Hasto Kristiyanto untuk menyambut kedatangan Sekretaris PDI-Perjuangan tersebut.
Baca Juga : Polsek Cikarang Timur Tangkap Dua Kurir Sabu, 50 Paket Disita
Pantauan di lokasi, terlihat sembilan orang petugas Satgas Buana PDI Perjuangan melakukan penjagaan di depan rumah Hasto.
Nampak beberapa petugas Satgas Buana PDI-Perjuangan melakukan penjagaan tidak jauh dari kediaman Sekjen PDI-Perjuangan.
Baca Juga : TPU Jatisari Akan Diperluas, Lahan Tersisa Dinilai Tak Cukup Tampung Kebutuhan Warga
Diketahui bahwa Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.***




