BEKASI.POJOKSATU.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi memutuskan untuk membatalkan kegiatan Bekasi Color Run Lightfest 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup pada 8 Agustus 2025, menyusul adanya penilaian bahwa acara tersebut dinilai berlebihan dan terindikasi mengandung unsur LGBT.
"Sudah diputuskan tidak boleh dilaksanakan. Acara seperti ini tidak ada dasar yang melegalkan, bahkan berpotensi merusak moral generasi muda," ujar Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj saat dihubungi media, Kamis, 14 Agustus 2025.
Saifuddin menjelaskan, acara yang semula dijadwalkan pada 7 September 2025 itu dianggap tidak selaras dengan nilai-nilai lokal.
Baca Juga: Camping Perdana Pramuka di Plaza Pemkot Bekasi Meriahkan Hari Pramuka ke-64
"Masih banyak sebetulnya kegiatan tradisional di Bekasi yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, kenapa harus mengadopsi acara dari luar yang tidak jelas manfaatnya," tambahnya.
Penelusuran juga menunjukkan bahwa acara serupa sepanjang 2025 sempat ditolak di Ciamis dan Pasaman Barat dengan alasan yang sama.




