BEKASI.POJOKSATU.id - SMPN 13 Kota Bekasi menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang guru olahraga berinisial J yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Kepala Sekolah SMPN 13, Tetik Atikah, menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan memberikan skorsing selama sepekan kepada guru tersebut, sekaligus mencabut tugas tambahan yang diemban.
“Untuk tugas tambahan sudah saya bekukan dan mulai hari ini beliau resmi diskors selama seminggu. Keputusan ini kami ambil sejak Jumat kemarin,” kata Tetik kepada wartawan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca Juga: Kasus Pelecehan di SMPN 13 Kota Bekasi: Oknum Guru Akui Perbuatannya
Tetik menuturkan, aksi dugaan pelecehan itu dilakukan dua kali, yakni menjelang Lebaran 2025 sekitar Mei, serta pada Agustus tahun ini. Namun, terkait desakan pemecatan, dirinya tidak memiliki kewenangan penuh karena guru tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau soal pemecatan, itu bukan ranah saya. Kewenangan ada di Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kota Bekasi, karena beliau ASN. Kepala sekolah hanya bisa menonaktifkan dari tugas tambahan, sedangkan tugas pokok tetap kewenangan instansi terkait,” tegasnya.***




