BEKASI.POJOKSATU.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi, ogah berdamai kasus penganiyaan yang dialami anggotanya yakni Ahmadi Madong.
Diketahui bahwa perselisihan tersebut melibatkan anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong, dengan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH).
Perselisihan tersebut dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Keduanya kontak fisik akibat perbedaan pendapat pada saat melakukan pembahasan RAPBD Kota Bekasi tahun 2026.
Ketua Lembaga Hukum dan HAM (Lakumham) DPC PKB Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, menjelaskan, bahwa tidak adanya itikad baik dari pihak yang diduga melakukan tindakan kekerasan fisik.
Baca Juga : Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi Gagal Mendamaikan Dua Anggota Yang Terlihat Perselisihan
Untuk itu, kata Sigit bahwa PKB tetap konsisten ingin membuat persoalan penganiayan tersebut ke ranah hukum.
"PKB tetap konsisten dan ingin membuat persoalan ini menjadi terang. Adanya laporan polisi dari anggota dewan kami semata-mata ingin mendapatkan keadilan," ujar Sigit, Kamis 2 Oktober 2025.
Dirinya menerangkan, laporan tersebut dibuat berdasarkan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ini murni untuk menegakkan hukum tanpa ada tendensi antar institusi partai.
Menurut Sigit, dalam hukum pidana, pertanggungjawaban melekat pada pribadi pelaku, bukan institusi partai.
Baca Juga : Anggota DPRD Bekasi Arif Rahman Hakim Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Siap Ikuti Proses Hukum
Sigit turut memaparkan tiga tujuan utama pelaporan ke Polres Metro Bekasi. Pertama, sebagai korban yang mengadukan dugaan tindak pidana, anggota dewan PKB berhak mendapatkan keadilan.
"Kedua dengan tegaknya hukum, diharapkan menjadi efek jera bagi siapapun yang berlaku semena-mena, terutama sesama anggota dewan yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat," tegas dia.
Dirinya menegaskan, bahwa sesama anggota dewan saja bisa semena-mena, bagaimana dengan masyarakat nantinya.
Kejadian tersebut, menjadi bahan evaluasi partai tersebut. Apalah layak dilanjutkan sebagai anggota DPRD atau tidak.
"Kami juga ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak pernah melakukan tindakan semena-mena terhadap siapapun, mengingat Indonesia adalah negara hukum," jelas dia.***




