BEKASI.POJOKSATU.id – Mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar, Iwan Hartono, melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Dalam rekaman video yang beredar, Iwan tampak menolak dimasukkan ke dalam mobil tahanan hingga membuat sejumlah petugas kewalahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Iwan dibawa ke Lapas Kelas IIA Bekasi untuk menjalani vonis hukuman penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ketika akan dimasukkan ke mobil tahanan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan. Namun akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Lapas,” ujar Ryan, Selasa , 11 November 2025.
Baca Juga: Faisal Prihatin Linmas Kota Bekasi Tak Punya Pos Jaga, Janji Dorong Pemenuhan Fasilitas
Eksekusi terhadap Iwan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1595 K/PID/2025, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 126/PID/2025/PT BDG, juncto Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 333/Pid.B/2024/PN Bks.
Ryan menegaskan bahwa sesuai putusan tersebut, Iwan Hartono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Setelah sempat berontak, Iwan akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi untuk menjalani masa hukumannya.***




