BEKASI.POJOKSATU.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi merespons laporan masyarakat yang ramai diberitakan media daring terkait dugaan pembuangan limbah cair oleh pabrik gula merah milik UD Sukses Makmur Bersama di Jalan Raya Narogong No. 109, Kecamatan Bantargebang.

Kepala DLH Kota Bekasi Kiswatiningsih menyampaikan pihaknya telah menerima pengaduan warga mengenai bau menyengat serta perubahan warna air pada saluran yang berada di sekitar lokasi usaha tersebut. Keluhan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah verifikasi lapangan.

Melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH), DLH bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup melakukan pengecekan awal di lokasi. Kegiatan tersebut turut melibatkan pihak Kelurahan Bantargebang serta perwakilan RT dan RW setempat.

Verifikasi lapangan mencakup pemeriksaan kondisi saluran air, aktivitas operasional usaha, pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium, serta pengumpulan keterangan dari warga dan pengelola pabrik.

Baca Juga: Pertamina Lepas Bengkel Binaan di Bekasi, Sirrul 3113 Enduro Resmi Mandiri

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara serius dan profesional. Saat ini kami masih mendalami temuan di lapangan untuk memastikan sumber bau dan dugaan pencemaran, sambil menunggu hasil uji laboratorium,” ujar dia.

Selain itu, DLH juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah cair, serta aspek teknis lain guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Menanggapi pernyataan pihak pengelola usaha yang membantah adanya pembuangan limbah cair secara sembarangan, DLH menegaskan bahwa seluruh keterangan, baik dari masyarakat maupun pelaku usaha, akan dikaji secara objektif dan menyeluruh sebagai bahan evaluasi.

Baca Juga: Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Maknai Natal sebagai Momentum Refleksi dan Empati

DLH Kota Bekasi mengingatkan seluruh pelaku usaha agar menjalankan aktivitas operasional sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku serta menjaga kualitas lingkungan sekitar. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan pencemaran lingkungan.

Hasil pemeriksaan serta tindak lanjut selanjutnya akan diumumkan kepada publik secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***