BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025.

Dalam kebijakan terbaru ini, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMSK tertinggi di seluruh Jawa Barat, dengan nominal mencapai Rp6.028.033.

Penetapan tersebut menempatkan Kota Bekasi di puncak peta upah sektoral Jawa Barat, mengungguli wilayah industri lainnya seperti Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Patroli Pertama 2026, Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota Sasar Titik Rawan Kejahatan

Tingginya UMSK Kota Bekasi terutama berlaku pada sektor-sektor strategis, antara lain industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kabel listrik dan elektronik, industri mesin pertambangan, hingga industri makanan olahan tertentu.

Dalam dokumen kepgub tersebut disebutkan, “UMSK tertinggi tercatat di Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033,” yang mencerminkan karakter Kota Bekasi sebagai kawasan industri padat modal dan padat karya dengan aktivitas manufaktur berskala besar.

Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi buruh sektor industri yang selama ini menuntut penyesuaian upah seiring tingginya biaya hidup di wilayah perkotaan.

Baca Juga: Hari Pertama 2026, Petugas Damkar Tangani Evakuasi Cincin hingga Mobil Terperosok

Selain Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang juga masuk dalam jajaran daerah dengan UMSK tinggi.

Kabupaten Bekasi ditetapkan memiliki UMSK sebesar Rp5.941.759, sementara Kabupaten Karawang sebesar Rp5.910.371.

Ketiga wilayah ini dikenal sebagai tulang punggung industri manufaktur Jawa Barat, khususnya di sektor otomotif, logam, energi, dan industri berat lainnya.

Baca Juga: Libur Nataru: Petugas DLH Kota Bekasi Siaga 24 Jam, 456 Kru Bersihkan Sampah Selama

Pemprov Jawa Barat juga memperluas cakupan kebijakan UMSK 2026. Jika sebelumnya hanya mencakup 12 kabupaten/kota, kini jumlahnya bertambah menjadi 17 daerah.

Selain itu, sektor usaha yang diatur melonjak signifikan dari 51 sektor menjadi 122 sektor usaha berbasis Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Bagi kalangan industri, penetapan UMSK 2026 menjadi tantangan sekaligus kepastian hukum.

Di satu sisi, perusahaan dituntut menyesuaikan struktur biaya produksi. Di sisi lain, kepastian upah sektoral memberikan kejelasan dalam perencanaan usaha dan hubungan industrial.

Namun demikian, kebijakan ini belum sepenuhnya memuaskan tuntutan serikat buruh.

Baca Juga: TPA Sumurbatu Tetap Terkendali Selama Nataru, Timbulan Sampah Turun Dibanding Hari Normal

Sejumlah daerah seperti Kabupaten Garut serta Kota Bogor dan Sukabumi kembali tidak masuk dalam skema UMSK 2026.

Meski sebelumnya didorong masuk dalam daftar oleh kalangan pekerja.

Dengan Kota Bekasi berada di posisi teratas UMSK Jawa Barat 2026, peta upah industri di provinsi ini kian menegaskan peran Bekasi sebagai pusat ekonomi dan industri nasional.

Sekaligus menjadi tolok ukur baru bagi keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan daya saing industri.***