BEKASI.POJOKSATU.ID - Peredaran obat keras ilegal golongan G di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, kian memicu keprihatinan serius.

Pemerintah kecamatan menilai praktik penjualan obat keras secara bebas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan serta masa depan generasi muda di lingkungan permukiman.

Kekhawatiran tersebut disampaikan langsung Camat Jatisampurna, Nata Wirya, saat memimpin penggerebekan sejumlah toko yang diduga menjual obat golongan G dengan modus berkedok konter handphone dan warung kelontong.

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Beras 2025, Pemkot Bekasi Komitmen untuk Ketahanan Pangan

Operasi penertiban dilakukan di beberapa titik di Kelurahan Jatirangga dan Kelurahan Jatisampurna, melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur kepolisian.

“Tindakan ini kami lakukan setelah menerima banyak keluhan warga dan laporan dari rekan-rekan media terkait peredaran obat golongan G di wilayah Jatisampurna,” ujar Nata Wirya.

Ia menegaskan, sasaran utama peredaran obat keras ilegal tersebut adalah anak muda dan remaja yang rentan terpengaruh lingkungan.

Baca Juga: Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Dalami Dugaan Cairan Pembersih

Obat golongan G diketahui dapat menimbulkan ketergantungan, merusak fungsi organ tubuh, hingga memicu gangguan perilaku jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

“Kami sangat prihatin karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan mereka,” tegasnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah bungkus obat keras yang disimpan di dalam laci etalase penjual.

Baca Juga: Bekasi Perkuat Konsep Sport City Lewat Pembangunan Lapangan Voli Pasir Jelang Porprov Jabar XV

Temuan tersebut disaksikan langsung oleh aparat, pemilik toko, serta pihak penyewa tempat usaha.

Camat menyebut praktik ini menunjukkan upaya sistematis menyamarkan peredaran obat ilegal agar mudah diakses masyarakat, termasuk remaja.

“Begitu dicek di lapangan, ternyata benar obat golongan G diedarkan dengan cara berkamuflase sebagai konter pulsa dan warung kebutuhan harian,” kata Nata.

Ia menambahkan, peredaran obat keras yang terlalu bebas dapat memicu masalah sosial baru.

Mulai dari penurunan prestasi belajar, gangguan kesehatan mental, hingga potensi tindak kriminal akibat penyalahgunaan obat.

Baca Juga: Jalan Amblas di Cikunir Disidak Wali Kota Bekasi, Perbaikan dan Penerangan Jadi Prioritas

Pemerintah Kecamatan Jatisampurna pun memastikan akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap toko-toko yang telah disegel.

Jika masih ditemukan aktivitas penjualan obat keras ilegal, pihak kecamatan tidak akan ragu menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum.

“Toko-toko yang hari ini kami segel akan terus kami pantau. Kalau masih nekat beroperasi, akan kami serahkan ke pihak berwajib untuk ditindak tegas,” ucap Nata.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua dan pengurus lingkungan, untuk aktif mengawasi pergaulan anak-anak serta segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di sekitar tempat tinggal.

Menurutnya, perlindungan generasi muda harus menjadi tanggung jawab bersama agar lingkungan tetap aman dan sehat.***