BEKASI.POJOKSATU.ID - Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Pada akhir pekan ini, layanan tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Sabtu 10 Januari 2026.
Kehadiran SIM Keliling diharapkan dapat membantu warga yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM pada hari kerja.
Petugas pelaksana SIM Keliling Kota Bekasi, Brigadir Adi Rachman, mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Ia menegaskan, masa berlaku SIM menjadi syarat mutlak yang harus diperhatikan karena SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diproses melalui layanan keliling.
“Dari kasus sebelumnya, mereka datang dan menunggu sampai siang, tapi ketika SIM-nya mati, tanggalnya sudah terlewat dan tidak dapat diproses. Makanya sebelum perpanjangan di lokasi, dilihat lagi masa berlaku SIM,” ujar Adi.
Menurutnya, masih banyak pemohon yang kurang memahami bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.
Jika masa berlaku telah lewat satu hari saja, pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Selain Senam Rutin, Plt Bupati Bekasi Dorong Pertemuan Rutin dengan Tokoh
Selain SIM Keliling, masyarakat Bekasi Barat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang digelar di lokasi yang sama.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Samsat Keliling Kota Bekasi beroperasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan Samsat Keliling ini melayani pengesahan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Warga yang hendak memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan membawa KTP, BPKB, dan STNK asli, serta melampirkan fotokopi dokumen yang diperlukan.
Namun demikian, petugas mengingatkan bahwa Samsat Keliling tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan.
Untuk keperluan tersebut, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat induk terdekat.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bekasi, layanan Samsat Keliling pada hari yang sama dilaporkan libur atau tidak beroperasi.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Rencanakan Senam Rutin Bulanan untuk Perkuat Kekompakan ASN
Oleh karena itu, warga Kabupaten Bekasi diminta menyesuaikan jadwal agar tidak salah lokasi.
Dengan dibukanya dua layanan publik sekaligus di Kecamatan Bekasi Barat, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Petugas juga mengimbau warga datang lebih awal, membawa persyaratan lengkap, serta mematuhi aturan yang berlaku agar proses pelayanan berjalan lancar dan tertib.***




