BEKASI.POJOKSATU.ID - Kehidupan para tersangka kasus peredaran narkotika yang dibongkar Polres Metro Bekasi Kota tampak biasa di permukaan.
Mereka berprofesi sebagai karyawan swasta, menjalani aktivitas harian layaknya pekerja pada umumnya.
Namun di balik rutinitas itu, tersimpan bisnis ilegal yang telah dijalankan selama sekitar satu tahun.
Baca Juga: Banjir Terjang Bekasi, Imigrasi Pastikan Mobilitas Warga Tetap Aman
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan dua jaringan narkotika lintas daerah memiliki latar belakang pekerjaan formal.
Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas mereka sulit terdeteksi.
“Para tersangka ini kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta. Secara kasat mata, tidak mencurigakan,” ujar Kusumo, Selasa 27 Januari 2026.
Baca Juga: Laptop dan Infokus Raib Digondol Maling, Guru SD di Bekasi Dipaksa Bertahan dengan Fasilitas Minim
Pengungkapan bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial HN dan AN di wilayah Arenjaya, Bekasi Timur.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan ganja dan sabu siap edar.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke pemasok berinisial K yang ditangkap di Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, dengan barang bukti sabu ratusan gram, pil ekstasi, serta satu pucuk senjata api rakitan.
Baca Juga: Banjir di Kabupaten Bekasi Belum Surut, 15 Ribu Warga Masih Mengungsi
Menurut Kusumo, latar belakang sebagai pekerja swasta memberi keleluasaan bagi para pelaku untuk bergerak dan berpindah lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan lingkungan sekitar.
“Mereka memanfaatkan profesinya sebagai tameng. Aktivitas pengiriman dan transaksi dilakukan di sela-sela kesibukan kerja,” katanya.
Tak hanya itu, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Meski pernah berhadapan dengan hukum, pelaku kembali menjalankan bisnis yang sama dengan pola lebih rapi dan jaringan lebih luas.
“Ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi. Mereka belajar dari kasus sebelumnya,” ucap Kusumo.
Baca Juga: Aksi Mogok Gagal Tekan Harga, Pedagang Daging Justru Alami Penurunan Penjualan
Di kasus terpisah, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota juga menangkap tersangka FAS yang berperan sebagai kurir pengiriman sabu dari Bogor menuju Jakarta.
FAS juga diketahui memiliki pekerjaan tetap, namun memilih terlibat dalam peredaran narkotika demi keuntungan cepat.
Sementara pemasok berinisial BH kini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang.
Baca Juga: Tak Perlu Bayar Denda, Ini Cara Ganti Paspor Rusak Akibat Banjir di Bekasi
Kusumo menegaskan, latar belakang pekerjaan tidak menjadi jaminan seseorang terbebas dari jerat hukum.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.
“Pelaku kejahatan narkotika tidak selalu berasal dari latar belakang yang kita bayangkan. Bisa siapa saja, termasuk mereka yang terlihat normal dan bekerja setiap hari,” tegasnya.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru.***




