BEKASI.POJOKSATU.id – Peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras golongan G seperti tramadol di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan.
Meski aparat kepolisian sudah melakukan penindakan, praktik penjualan obat keras berkedok kios pulsa hingga toko kosmetik masih terus ditemukan.
Terbaru, jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap 17 orang penjual tramadol yang beroperasi di 13 titik berbeda di wilayah Kota Bekasi pada akhir Januari 2026. Modusnya terbilang klasik, yakni menjual obat keras tanpa izin dengan kedok usaha kecil seperti konter pulsa dan toko kosmetik.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menilai kondisi tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan di tingkat wilayah.
“Apakah Pemkot Bekasi kecolongan? Jawabannya iya, jika praktik ini terus berulang di titik dan pola yang sama. Penjual tramadol yang berkedok kios pulsa atau kosmetik bukan fenomena baru,” kata Wildan saat dikonfirmasi, Minggu, 1 Maret 2026.
Menurut dia, maraknya kasus serupa menandakan deteksi dini dan monitoring lintas instansi belum berjalan optimal. Padahal, pengawasan seharusnya bisa dilakukan mulai dari tingkat RT, RW, lurah hingga camat.
“Bila masih banyak ditemukan, itu menandakan lemahnya deteksi dini, monitoring, dan koordinasi lintas instansi, bukan semata kurangnya kewenangan,” tegas Wildan.
Baca Juga : Kontrakan Disulap Jadi Tempat Edar Obat Keras, Polisi Bekasi Tangkap 3 Tersangka
Wildan pun mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
“Efektivitas Satpol PP perlu dievaluasi dan diperkuat. Satpol PP memiliki kewenangan penertiban dan penutupan usaha ilegal, namun pengawasan tidak bisa lagi bersifat reaktif. Harus ada langkah pencegahan yang sistematis,” ujar dia.
Ia menekankan, penanganan peredaran obat keras tidak cukup hanya sebatas penutupan kios atau sanksi administratif. Diperlukan operasi gabungan secara berkala agar penindakan benar-benar memberikan efek jera.
“Diperlukan monitoring berbasis pemetaan wilayah rawan, patroli berkelanjutan, serta operasi gabungan dengan BPOM dan Polri agar penindakan tidak berhenti di administratif, tetapi berujung pada proses hukum,” ucap dia.
DPRD berharap, langkah tegas dan terukur bisa segera dilakukan agar peredaran obat keras di Kota Bekasi tidak semakin meluas dan merusak generasi muda.(adv)***




