BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh tanpa dicicil. Pembayaran tersebut juga wajib dilakukan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.

Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Januk Suwardi, menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan di wilayah Kota Bekasi.

“Empat belas hari sebelum hari H, THR harus sudah dibayarkan dan tidak boleh dicicil. Besarannya satu bulan gaji,” kata Januk kepada wartawan, Selasa, 10 Maret 2026.

Baca Juga: Refleksi 29 Tahun Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja sesuai masa kerja.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. (adv)