BEKASI.POJOKSATU.id – PT Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk masyarakat di wilayah Bekasi tetap aman pascainsiden kebakaran di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Indogas Andalan Kita.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dan berhasil dipadamkan pada Kamis (2/4/2026) dini hari.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria, mengatakan pihaknya langsung mengaktifkan skema Regular Alternative Emergency (RAE) guna menjaga kelancaran distribusi LPG di wilayah terdampak.
Sebagai langkah antisipasi, kebutuhan suplai LPG untuk wilayah Bekasi saat ini dialihkan ke tiga SPBE terdekat.
“Telah disiapkan skema RAE dengan dukungan suplai dari SPBE terdekat, yaitu SPBE PT Kenrope Sarana Pratama, SPBE PT Pacific Sumber Segara, dan SPBE PT Dharma Wira Sentosa,” ujar Susanto, Kamis (2/4/2026).
Dengan adanya pengalihan suplai tersebut, Pertamina memastikan distribusi LPG kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying.
Baca Juga : Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Akibat Kebocoran Gas, 12 Unit Damkar Dikerahkan
Selain itu, Pertamina menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi serta mengapresiasi respons cepat dari Tim Pemadam Kebakaran Kota dan Kabupaten Bekasi, TNI, serta Polri yang sigap memadamkan api dan mengamankan area sekitar.
Saat ini, fokus perusahaan tertuju pada penanganan pascakejadian, termasuk memastikan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi serta memberikan penanganan terbaik bagi korban terdampak.
“Fokus tindak lanjut pada penanganan pascakejadian, termasuk memastikan keselamatan masyarakat sekitar, penanganan korban terdampak, dan pekerja SPBE. Adapun data jumlah korban masih dalam proses pendataan,” tambahnya.
Hingga kini, penyebab pasti kebakaran SPBE tersebut masih dalam tahap investigasi lebih lanjut oleh Pertamina bersama aparat berwenang.***




