BEKASI.POJOKSATU.id – Aksi protes warga pecah di halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (7/4/2026). Warga menolak keras kebijakan lurah yang melarang penggunaan halaman kantor kelurahan untuk kegiatan pesta pernikahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 145/18/KLTP Set tentang Pemberitahuan Penggunaan Halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung yang ditandatangani Lurah Teluk Pucung, Ismail Marzuki, pada Kamis (2/4/2026).
“Sehubungan dengan menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keindahan halaman kantor Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, maka dengan ini kami sampaikan bahwa halaman kantor Kelurahan Teluk Pucung tidak diperkenankan atau diperbolehkan untuk kegiatan pesta pernikahan/perkawinan,” bunyi isi surat edaran tersebut.
Namun, kebijakan itu langsung menuai reaksi keras dari masyarakat. Mereka menilai larangan tersebut merugikan dan terkesan sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi warga.
Salah satu warga, Yuda (35), mengatakan polemik ini bukan pertama kali terjadi. Ia menyebut aturan serupa sebelumnya juga sempat memicu penolakan.
“Kejadiannya ini sudah terulang. Dulu juga sempat ada kebijakan seperti ini dan warga sudah protes,” ujar Yuda saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).
Baca Juga : Wamendagri Bima Arya Pantau Hari Pertama WFH ASN Bekasi, Uji Langsung via Video Call
Yuda mengungkapkan, pihak kelurahan sempat menyebut bahwa penerbitan surat edaran itu merupakan perintah dari inspektorat. Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar.
“Alasannya dari pihak kelurahan, surat itu dibuat atas perintah inspektorat. Tapi saat kami cek langsung, ternyata tidak ada perintah seperti itu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak nyata dari kebijakan tersebut terhadap warga yang sudah terlanjur merencanakan hajatan.
“Ada warga yang sudah sebar undangan, bahkan sudah keluar biaya. Kalau tiba-tiba dilarang, jelas mereka dirugikan,” katanya.
Menurutnya, halaman kantor kelurahan selama ini kerap digunakan warga untuk kegiatan sosial, termasuk pesta pernikahan, sehingga larangan mendadak ini dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
“Selama ini boleh dipakai dan tidak ada masalah. Kenapa sekarang tiba-tiba dilarang tanpa sosialisasi yang jelas?” ucapnya.
Dalam aksi tersebut, warga juga menyampaikan tuntutan agar kebijakan itu dicabut. Bahkan, sebagian warga meminta agar lurah dievaluasi hingga dipindahkan dari jabatannya.
“Tadi saat mediasi, ada juga warga yang minta lurah dipindahkan karena masalah ini terus berulang dan tidak ada solusi,” ungkap Yuda.
Ia berharap pemerintah setempat segera mengambil langkah bijak agar polemik tidak semakin meluas.
“Kami hanya minta kebijakan yang adil. Jangan sampai masyarakat yang sudah punya rencana malah jadi korban,” tandasnya.***




