BEKASI.POJOKSATU.id -  Polres Metro Bekasi Kota mengungkap pola baru dalam peredaran obat keras golongan daftar G seperti tramadol dan eksimer yang kini marak terjadi di wilayah Kota Bekasi. Modus tersebut dinilai semakin sulit terdeteksi karena pelaku memanfaatkan sistem cash on delivery (COD).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa salah satu pola yang ditemukan di lapangan adalah adanya pelaku yang menunggu di titik tertentu untuk melakukan transaksi.

“Salah satunya ada yang duduk di suatu titik, lalu didatangi orang lain, baik dewasa maupun anak-anak, kemudian melakukan sistem tempel,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.

Baca Juga: Mediasi Gagal, Konflik Dua Siswi SMAN 2 Bekasi Berlanjut ke Jalur Hukum

Ia mengungkapkan, sebelumnya transaksi obat keras ilegal kerap dilakukan secara terbuka di warung. Namun kini, pelaku beralih menggunakan sistem COD guna menghindari pengawasan aparat.

“Modus COD ini sengaja digunakan untuk menghindari pantauan petugas. Ini hasil penyelidikan kami,” jelasnya.

Perubahan pola transaksi ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian karena dilakukan secara berpindah-pindah dan tidak mencolok.

Polisi pun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik distribusi, mulai dari rumah kontrakan hingga warung kelontong.

Baca Juga: Wawali Bekasi Apresiasi Tokoh Lintas Agama, Dorong Penguatan Kerukunan

Untung menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal karena dampaknya yang berbahaya bagi masyarakat.

“Konsumsi tanpa pengawasan bisa memicu keberanian berlebih yang berujung tindakan kriminal,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras.

“Silakan laporkan ke 110 atau langsung ke kami, pasti kami tindak lanjuti,” tutupnya.***