BEKASI.POJOKSATU.id - Praktik parkir liar masih menjadi tantangan yang dihadapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Keberadaannya yang tersebar di berbagai wilayah dinilai berpotensi mengurangi pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bekasi, Soenaryo, mengakui parkir liar masih ditemukan di hampir seluruh kecamatan. Untuk memantau kondisi tersebut, pihaknya telah melibatkan 12 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di masing-masing wilayah.
“Kalau ditanya ada berapa titik, saya tidak menutup mata bahwa hampir di setiap kecamatan masih ada parkir liar,” kata Soenaryo, Senin, 15 Juni 2026.
Baca Juga: HIPMI Kota Bekasi Gelar Padelora Fest 2026, Perkuat Jejaring Pengusaha Muda
Menurutnya, parkir liar berbeda dengan parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah. Dana yang dipungut dari pengendara di lokasi parkir liar tidak masuk sebagai retribusi resmi sehingga tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi biaya parkirnya enggak dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Pada parkir resmi milik pemerintah, tarif yang berlaku telah ditetapkan, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Sementara di lokasi parkir liar, besaran uang yang diberikan pengendara biasanya bersifat sukarela.
Berdasarkan data Dishub Kota Bekasi, seorang juru parkir liar dapat memperoleh pendapatan sekitar Rp50.000 hingga Rp70.000 per hari setelah dilakukan pembagian hasil.
Dishub Kota Bekasi menilai penataan parkir menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menciptakan ketertiban di ruang publik. Karena itu, pengawasan terhadap praktik parkir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan.***




