BEKASI.POJOKSATU.id - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cijengkol menggelar rapat koordinasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Kantor Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis, 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut membahas perkembangan tahapan Pilkades hingga kebutuhan anggaran pelaksanaan.
Ketua Panitia Pilkades Cijengkol, Riezky Rahmat, mengatakan koordinasi dilakukan karena BPD baru saja dilantik sehingga perlu mendapatkan pemahaman terkait pelaksanaan Pilkades yang sedang berjalan.
"Hari ini kami membahas dua hal, yaitu tahapan Pilkades dan anggaran Pilkades agar BPD mengetahui seluruh proses serta sumber pembiayaannya," ujar Riezky.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pelaksanaan Pilkades masih mengacu pada surat edaran Plt Bupati Bekasi yang diterbitkan pada 30 Maret 2026. Sementara itu, surat edaran terbaru tertanggal 15 Juni 2026 masih menunggu persetujuan dan penandatanganan.
Baca Juga: 2.592 Hektare Sawah di Kabupaten Bekasi Terancam Kekeringan, Petani Mulai Panen Lebih Awal
"Apabila surat edaran yang baru sudah disetujui dan ditandatangani, maka seluruh tahapan akan menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," katanya.
Riezky menuturkan, anggaran Pilkades bersumber dari bantuan keuangan APBD Kabupaten Bekasi. Namun, besaran anggaran yang diterima setiap desa berbeda-beda karena mengacu pada kebutuhan pelaksanaan Pilkada 2024.
Menurutnya, anggaran tersebut belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan Pilkades Desa Cijengkol sehingga kekurangannya ditutupi melalui APBDes.
Dana APBDes digunakan untuk mengakomodasi penambahan tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, jumlah pemilih bertambah sekitar 1.000 orang sehingga diperkirakan membutuhkan dua TPS tambahan.
"Pada Pilkada 2024 Desa Cijengkol memiliki 23 TPS. Dengan adanya penambahan jumlah pemilih, kebutuhan TPS juga bertambah dan belum terakomodasi dalam bantuan APBD, sehingga kami menggunakan APBDes untuk menutup kekurangannya," jelasnya.***




