BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi masih melanjutkan proses penyelesaian berbagai aset rampasan dalam perkara investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan selain dana hasil rampasan dan lelang yang telah terkumpul, masih terdapat sejumlah aset yang sedang diinventarisasi dan diproses sesuai putusan pengadilan.
Aset tersebut meliputi 44 unit kendaraan, 44 bidang tanah dan bangunan, 76 barang elektronik, serta 299 barang berharga berupa emas, perhiasan, tas mewah, jaket, sepatu, dan jam tangan.
Baca Juga: Kejari Kota Bekasi Kumpulkan Rp31,2 Miliar Aset EDC Cash, Korban Masih Tunggu Mekanisme Penyaluran
Kejari juga menginventarisasi sekitar 150 peralatan salon milik terpidana serta sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing.
Beberapa mata uang asing yang masih menjalani proses verifikasi keaslian di antaranya Dolar Singapura, Euro, Dolar Hong Kong, Dolar Zimbabwe, Pound Mesir, dan Rial Iran.
Ryan menegaskan seluruh proses penyelesaian aset dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan hak para korban.
"Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh proses pemulihan aset sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Kejari Kota Bekasi berharap seluruh aset yang masih dalam proses dapat segera diselesaikan sehingga pemulihan kerugian korban EDC Cash dapat berlangsung lebih cepat dan optimal.***




