BEKASI.POJOKSATU.id – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui kegiatan sosialisasi yang digelar sepanjang Agustus 2026.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami sekaligus memberikan masukan terhadap aturan yang tengah dibahas sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk mewujudkan proses legislasi yang terbuka, transparan, dan partisipatif.

"Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat lebih memahami rancangan peraturan daerah yang sedang disusun DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi. Sosialisasi ini bukan hanya media edukasi, tetapi juga wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan sehingga perda yang dihasilkan benar-benar aspiratif," ujar Lia, Jumat (7/8/2026).

Menurut Lia, masyarakat memiliki peran penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Karena itu, DPRD ingin memastikan setiap warga memiliki kesempatan untuk mengetahui substansi aturan yang sedang dibahas sekaligus menyampaikan pandangan maupun aspirasi.

"Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui ketika perda sudah ditetapkan. Justru sejak proses penyusunannya mereka perlu memahami isi raperda dan ikut memberikan masukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat," katanya.

Sosialisasi Raperda akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni pada 6 Agustus, 10 Agustus, dan 16 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut akan berlangsung di berbagai titik, mulai dari aula kecamatan, aula kelurahan hingga kantor RW yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Dalam kegiatan tersebut, DPRD akan memperkenalkan dua Raperda yang saat ini masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus), yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi.

Lia menjelaskan, kedua Raperda itu masih dalam tahap pembahasan oleh Pansus 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi sehingga masih terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.

Baca Juga : KAI Ingatkan Pengguna Jalan Disiplin di Perlintasan Sebidang Usai Truk Terguling di Bekasi

"Masih ada ruang untuk penyempurnaan. Karena itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan forum sosialisasi ini sebagai ruang dialog untuk menyampaikan saran maupun pandangan terhadap substansi raperda," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, DPRD menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat hingga perangkat daerah terkait.

"Kami ingin masyarakat mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari para pihak yang terlibat langsung dalam penyusunan regulasi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tujuan maupun substansi raperda," jelas Lia.

Menurutnya, forum sosialisasi juga menjadi ruang dialog antara DPRD, pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menyempurnakan materi muatan Raperda sebelum disahkan menjadi Perda.

"Harapan kami, masyarakat tidak hanya menjadi objek yang menjalankan aturan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembentukannya. Dengan begitu, perda yang dihasilkan akan lebih berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bekasi," tuturnya.

Selama ini, proses penyusunan Raperda di sejumlah daerah masih kerap dinilai kurang terbuka sehingga memicu kritik hingga gugatan dari masyarakat.

Melalui pola sosialisasi tersebut, DPRD Kota Bekasi berharap proses pembentukan regulasi dapat berjalan lebih transparan, partisipatif, dan menghasilkan perda yang memiliki legitimasi kuat karena lahir dari aspirasi publik.