BEKASI.POJOKSATU.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian. O.C.O diketahui berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap saat petugas menggelar operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di wilayah Bekasi pada 6 April 2026.

"Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun," ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2026.

Setelah diamankan, O.C.O menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Bekasi. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Baca Juga: Penipuan Sembako Murah di Bekasi Timur: Para Korban Terpincut Harga di Bawah Pasar

Proses gelar perkara pertama dilakukan pada 26 Mei 2026 dan menghasilkan keputusan untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik kembali menggelar perkara pada 8 Juli 2026 dengan memeriksa alat bukti serta keterangan saksi dan ahli.

Berdasarkan hasil penyidikan, O.C.O ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sejak 14 Juli 2026, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Anggi menegaskan, penindakan terhadap O.C.O merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Bekasi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya.

Baca Juga: 40 Warga Kota Bekasi Diduga Jadi Korban Penipuan Sembako Murah Sistem PO, Rugi Setelah Barang Tak Kunjung Datang

"Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Kantor Imigrasi Bekasi juga memastikan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus diperkuat guna menjaga kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta menciptakan ketertiban di wilayah Indonesia.***