BEKASI.POJOKSATU.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel empat perusahaan jasa laundry yang merupakan bagian dari industri tekstil di Kabupaten Bogor. Langkah tersebut dilakukan menyusul dugaan pencemaran air yang diduga berdampak pada kualitas aliran Kali Bekasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan penanganan dugaan pencemaran saat ini dilakukan secara terpadu bersama KLH.

"Pada 18 Agustus 2026 dilakukan penyegelan terhadap empat perusahaan jasa laundry yang merupakan bagian dari kegiatan industri tekstil di wilayah Kabupaten Bogor yang memiliki potensi mencemari air," ujar Kiswatiningsih, Jumat, 21 Agustus 2026.

Sebelum penyegelan dilakukan, tim pengawas telah melaksanakan pengumpulan data, pemeriksaan lapangan, serta pengambilan sampel air limbah pada 12 hingga 15 Agustus 2026.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Apresiasi Komunitas Peduli Masyarakat pada Hari Juang Polri 2026

Pemeriksaan mencakup sejumlah titik di bagian hulu dan hilir Sungai Cileungsi, termasuk saluran pembuangan limbah (outfall) milik empat perusahaan yang menjadi objek pengawasan.

Kiswatiningsih menjelaskan, rangkaian pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara DLH Kota Bekasi dengan Direktorat Penegakan Hukum dan Direktorat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kementerian Lingkungan Hidup.

"Pada 20 hingga 21 Agustus 2026 dilakukan pengawasan lebih mendalam terhadap empat perusahaan tersebut," katanya.

Menurutnya, pendalaman dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai aktivitas perusahaan sekaligus memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bekasi Pastikan Lansia Berseragam yang Ditemukan Linglung di Stasiun Bekasi Sedang Sakit

Penyegelan dilakukan di tengah kondisi Kali Bekasi yang kembali mengalami perubahan warna menjadi hitam dan dipenuhi busa di sejumlah titik.

Hingga kini, DLH Kota Bekasi bersama KLH masih melakukan investigasi lanjutan guna memastikan sumber pencemaran serta hubungan aktivitas industri di wilayah hulu dengan kondisi kualitas air Kali Bekasi.

Pemerintah berharap proses pengawasan dan penegakan hukum dapat mengungkap penyebab pencemaran sehingga langkah penanganan dapat dilakukan secara tepat demi menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas air di wilayah Bekasi.