BEKASI.POJOKSATU.id – PT Mitra Patriot (PTMP), pengelola Pasar Baru Bekasi, menyiapkan hadiah Rp500 ribu bagi pedagang yang berhasil mengungkap dan membuktikan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum karyawan perusahaan.
Direktur PTMP David Hendradjid Rahardja mengatakan program tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberantas praktik pungli di lingkungan Pasar Baru Bekasi.
David meminta para pedagang tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya pungutan yang dilakukan petugas PTMP di luar ketentuan.
Namun, laporan tersebut harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila masih ada pungli atau pungutan liar kepada para pedagang dan itu bisa dibuktikan secara dokumentasi atau dipertanggungjawabkan secara fakta, sampaikan itu kepada saya,” kata David, Jumat (4/9/2026).
Menurut David, setiap kejadian pungli yang berhasil dibuktikan akan mendapatkan hadiah Rp500 ribu bagi pelapornya.
Tak hanya memberikan penghargaan kepada pedagang, PTMP juga memastikan adanya sanksi tegas terhadap karyawan yang terbukti melakukan pungutan liar.
“Karyawan Mitra Patriot yang tertangkap tangan melakukan pungli atau pungutan liar, itu saya sayembarakan, saya kasih Rp500 ribu per satu kejadian. Dan pelakunya langsung kita pecat,” tegasnya.
David menegaskan, hadiah yang diberikan akan lebih besar apabila pungli terbukti melibatkan jajaran pimpinan PTMP di lapangan.
Pedagang yang berhasil membuktikan adanya pungutan liar yang dilakukan pimpinan PTMP akan mendapatkan hadiah Rp5 juta.
Baca Juga : Mundur Karena Mengaku Tak Digaji 3 Bulan, Dirut PTMP Buka Suara Soal Pengunduran Diri Kadiv Pasar
“Apabila ada pimpinan direksi kami mengutip kalian dan ada buktinya, saya berikan Rp5 juta,” ujarnya.
Selain program sayembara, PTMP juga memperketat pengawasan terhadap petugas di lingkungan Pasar Baru Bekasi.
Seluruh petugas resmi PTMP yang bertugas di lapangan diwajibkan menggunakan seragam dan kartu identitas atau ID card.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memudahkan pedagang membedakan petugas resmi dengan pihak lain yang tidak memiliki kewenangan.
PTMP juga telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk menangani pihak luar yang kedapatan melakukan pungutan tanpa kewenangan.
“Apabila menemukan seseorang atau kelompok yang tidak berkepentingan melakukan pungutan, kami sudah keluarkan SOP untuk membawa mereka ke pos kami untuk diperiksa,” jelas David.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana, PTMP akan menyerahkan penanganannya kepada aparat kepolisian.
“Apabila didapatkan dugaan tindak pidana, kami akan serahkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.***




