BEKASI.POJOKSATU.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi menyerahkan sejumlah dokumen terkait pendapatan minyak dan gas bumi (migas) kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dilakukan penggeledahan di kantor tersebut, Kamis (17/9/2026).
Kepala Bapenda Kota Bekasi Muhammad Solikhin mengatakan dokumen yang diserahkan berkaitan dengan data pendapatan migas yang tersimpan di Bapenda.
"Memang spesifik terkait Migas. Jadi kita sampaikan semua yang kami punya, termasuk yang virtual kita sampaikan juga," kata Solikhin kepada wartawan, Kamis.
Ia mengatakan dokumen yang diperiksa penyidik mencakup data pendapatan migas dalam kurun waktu 2009 hingga 2025.
"Tadi sudah serah terima dokumen yang kami miliki di Bapenda, semua kita sampaikan ke penyidik. Jadi intinya, kami diperiksa karena memang data BUMD termasuk ada di kita," ujarnya.
Menurut Solikhin, sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dibawa menggunakan box.
"Saya belum menghitung, cuma cukup banyak. Semua kelengkapan yang dibutuhkan Jaksa dari Pidsus Kejaksaan Agung sudah kita sampaikan semua," katanya.
Adapun ruangan yang diperiksa penyidik meliputi ruang arsip dokumen serta ruang sistem dan pelayanan sistem pada bidang terkait.
Baca Juga : Usut Kasus Korupsi BUMD Migas Kota Bekasi, Kejagung Geledah Enam Lokasi Strategis
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tindakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat," kata Anang.
Selain Bapenda Kota Bekasi, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di lima lokasi lainnya, yakni Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Anang mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan untuk memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024," ujarnya.***




