BEKASI.POJOKSATU.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dan menggeledah kediaman pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di wilayah Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Jumat, 18 September 2026.
Penggeledahan tersebut menyasar rumah pribadi Lampri yang berlokasi di Perumahan Jatiwaringin Asri Blok O Nomor 10, Kelurahan Jatiwaringin.
Pantauan di lapangan menunjukkan rombongan penyidik lembaga antirasuah itu tiba di lokasi dan langsung memulai pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Proses penggeledahan berlangsung intensif selama tiga jam hingga berakhir pada pukul 20.00 WIB.
Selama pemeriksaan tertutup berlangsung, beberapa personel kepolisian tampak disiagakan di sekitar area rumah untuk menjaga ketertiban dan pengamanan lokasi.
Selesai melakukan penggeledahan, tim penyidik terlihat mengangkut sejumlah barang bukti dari dalam kediaman tersebut. Adapun barang yang diamankan meliputi dua koper merah, dua koper hitam, satu buah tas, serta beberapa kotak kardus. Meski demikian, belum ada rincian resmi mengenai jenis maupun dokumen yang tersimpan di dalamnya.
Upaya paksa ini diduga kuat berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk.
Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan rincian keterangan resmi mengenai status barang-barang yang disita maupun perkembangan dari hasil penggeledahan di rumah pejabat Kementerian ATR/BPN tersebut.***




