BEKASI.POJOKSATU.id — Ribuan buruh dari wilayah Bekasi bergerak menuju Jakarta untuk menyampaikan petisi terkait perlindungan tenaga kerja kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kamis (24/9/2026).
Massa buruh sebelumnya berkumpul di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sebelum berangkat menuju Jakarta.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi Mohammad Yusuf mengatakan massa tersebut merupakan bagian dari keluarga besar KSPSI Andi Gani yang berasal dari sejumlah wilayah.
"Hari ini kami buruh keluarga besar KSPSI Andi Gani berangkat menuju Jakarta. Tujuannya untuk mengantarkan delegasi atau perwakilan dari pimpinan serikat pekerja untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja yang lebih adil dan berpihak kepada buruh," kata Yusuf di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, massa buruh berasal dari Kabupaten dan Kota Bekasi, Tangerang, hingga Karawang.
Massa tersebut menggunakan sejumlah kendaraan, mulai dari mobil pribadi, mobil komando hingga sepeda motor.
Mereka tiba di lokasi titik kumpul sekitar pukul 08.00 WIB dan kemudian bergerak menuju Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB.
Yusuf mengatakan massa dari sejumlah wilayah nantinya akan bergabung di Jakarta. Jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai sekitar 50 ribu orang.
"Dari setiap wilayah, Bekasi, kemudian Tangerang, Jawa Barat, nantinya kurang lebih ada 50 ribu massa aksi yang bersama-sama menuju ke Thamrin, Jakarta Pusat untuk menyerahkan petisi di Istana," ujarnya.
Baca Juga : Wawali Bekasi Abdul Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Emak-Emak
Ia mengatakan petisi yang dibawa berisi aspirasi buruh agar aturan baru mengenai perlindungan tenaga kerja dapat memberikan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja.
Yusuf juga menyebut adanya kemungkinan aksi lanjutan apabila petisi yang disampaikan tidak mendapat tanggapan dari pemerintah maupun Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam jumlah lebih besar pada awal Oktober 2026.
Rencana tersebut berkaitan dengan batas waktu pembahasan dan pengesahan undang-undang baru yang diperkirakan pada 7 Oktober 2026.
"Ketika petisi ini tidak didengarkan oleh pemerintah, oleh Presiden Republik Indonesia, tentunya kita akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di awal Oktober, karena memang batas akhir untuk disahkannya undang-undang yang baru ini kemungkinan di tanggal 7, karena tanggal 8 itu DPR RI sudah reses," katanya.***




