BEKASI.POJOKSATU.id — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah di daerahnya telah melebihi angka 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pernyataan tersebut disampaikan Tri menanggapi permintaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar pemerintah daerah mengalokasikan 3 persen APBD untuk pengelolaan sampah.
"Saya kira kalau Bekasi 3 persen mah lewat," kata Tri, Senin (28/9/2026).
Tri mengatakan Pemkot Bekasi terus meningkatkan sarana dan prasarana pengangkutan serta pengelolaan sampah.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni menambah armada pengangkut sampah melalui APBD.
"Tahun ini aja kami mau nambah hampir 50 truk, kita mau tambahkan lagi di APBD, yang kemarin juga sudah pengadaan awal," ujarnya.
Menurut Tri, penambahan armada tersebut menjadi bagian dari fokus Pemkot Bekasi dalam menangani persoalan sampah di wilayahnya.
Ia mengatakan pengalokasian anggaran untuk pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan persentase, tetapi juga diarahkan pada kebutuhan penanganan sampah di lapangan.
"Jadi saya kira memang alokasinya fokus," katanya.
Baca Juga : DJKN Jabar Ingatkan Warga Waspada Penipuan Lelang, Hanya Gunakan Lelang.go.id
Selain penambahan armada, Tri juga menyebut anggaran pembebasan lahan untuk mendukung program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Bantargebang.
Menurut dia, pembebasan lahan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Pemkot Bekasi terhadap upaya pengelolaan sampah.
"Kemarin kan untuk pembebasan lahan aja kami habis berapa miliar untuk PSEL, itu kan kaitannya juga sama," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono meminta pemerintah daerah mengalokasikan 3 persen APBD untuk pengelolaan sampah.
Diaz mengatakan angka tersebut merupakan alokasi ideal untuk mendukung investasi pengelolaan sampah, termasuk pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA).
Baca Juga : Gelar Nobar Timnas di Taman Sehati, Plt Bupati Bekasi Siapkan Layanan Publik dan Hiburan Keliling Kecamatan
"Seperti yang kami ketahui, pendanaan untuk pengelolaan sampah kurang, tapi kami sebenarnya sudah buat acuan, idealnya pemerintah daerah alokasi 3 persen APBD untuk pengelolaan sampah," kata Diaz dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Diaz, ketentuan tersebut tercantum dalam Rencana Strategis KLH/BPLH 2025-2029.
Ia menyebut masih terdapat pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sekitar 0,4 persen dari APBD.
KLH/BPLH, kata Diaz, juga memperketat pengawasan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) yang masih menerapkan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.
"KLH sedang memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap TPA. Kami tahun lalu sudah memverifikasi 492 TPA dan dari situ sudah memberikan sanksi terhadap 250 TPA yang masih open dumping," katanya.




