POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengidentifikasi adanya 15 hingga 20 hewan kurban yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi Ester menjelaskan jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kami hanya menemukan sekitar 15 hingga 20 ekor hewan kurban yang terinfeksi PMK," ungkap Ester, Kamis, 22 Juni 2023.
Ester juga menyebutkan hewan kurban yang terinfeksi PMK terdapat di wilayah Kecamatan Mustikajaya, Jatiasih, Bantargebang, dan Bekasi Timur.
Oleh karena itu, hewan kurban yang masuk ke Kota Bekasi harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang valid dari wilayah asalnya.
BACA JUGA: Hewan Kurban Kota Bekasi Bakal Ditandai dengan Ear Tag, Artinya Aman Konsumsi
"Terutama untuk sapi, mereka harus memiliki penandaan ear tag, yang menunjukkan bahwa mereka telah divaksinasi. Hewan yang akan dikurbankan harus divaksin minimal 24 hari sebelumnya," jelas dia.
"Ear tag adalah penanda berwarna kuning yang ditempatkan di telinga. Jika sapi tidak memiliki penanda ear tag, minimal mereka harus memiliki SKKH yang menyatakan bahwa sapi tersebut dalam kondisi sehat," sambung Ester.
Ester juga mengumumkan pihak kepolisian dan TNI akan dilibatkan dalam mengawasi pedagang yang nakal menjual hewan kurban.
"Jika kami menemukan hewan kurban yang dijual tanpa penanda ear tag dan SKKH, maka hewan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya," demikian kata dia.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




