BEKASI.POJOKSATU.id - Dua bocah yang bermain petasan dan mengakibatkan kebakaran Gedung Serbaguna Narogong di Taman Narogong Indah, Rawalumbu, ditangkap polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menyebutkan dua orang bocah itu main petasan.

"Yang kita amankan yakni berinisial G berusia 8 tahun dan F berusia 8 tahun," jelas Firdaus kepada bekasi.pojoksatu.id, Jumat, 22 Maret 2024.

Baca Juga: Polisi Cari 3 Bocah yang Main Petasan dan Sebabkan Kebakaran di Gedung Serbaguna Narogong

Sementara itu, anggota Satreskrim masih mencari satu bocah lainnya yang ikut bermain petasan.

"Sudah dicek kerumah nya tidak ada orang. Masih dalam pencarian," ungkap dia.

Sementara itu, orang tua bocah yang berhasil diamankan tersebut siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan anaknya tersebut.

"Pemeriksaan anak dilakukan besok dengan didampingi oleh KPAD kota Bekasi," ucap dia.

Baca Juga: Ade Puspitasari Kembali Dipercaya Masyarakat Jadi Anggota DPRD Jawa Barat

"Tetap dilakukan proses hukum hanya proses hukum nya menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," demikian kata dia.***