BEKASI.POJOKSATU.id - Dua orang pelajar menjadi tersangka atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas kasus tawuran di Jalan Raya Cikunir, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Rabu, 31 Januari 2024.
Aksi tawuran itu menyebabkan seorang pelajar berinisial MFA (16 tahun) mengalami luka serius pada bagian kepala. Beruntung nyawanya masih dapat diselamatkan meski harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan inisial kedua ABH itu adalah, ABY (16 tahun) dan FMH (17 tahun).
Baca Juga: Kasat Reskrim Bantah Korban Tawuran di Jalan Raya Cikunir Meninggal Dunia
Penetapan status tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan menerima keterangan dari saksi-saksi di lokasi.
"Selain dari keterangan saksi-saksi di lokasi, kedua pelajar tersebut terbukti melakukan aksi tawuran ini berdasarkan rekaman video yang kami terima," ucap dia, Minggu, 4 Februari 2024.
Kedua pelajar yang menjadi ABH itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan juga terancam 6 tahun.
Baca Juga: Jalan Raya Cikunir Kerap Jadi Arena Tawuran
"Pasal yang kita tetapkan yakni 170 subsider 169 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara," demikian kata dia.***




