POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Polisi menetapkan 2 orang tersangka atas kasus tewasnya seorang remaja asal Cibitung berinisial DA.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah MA, 19 tahun, dan AP, 20 tahun. Mereka bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban saat tawuran di Wanasari, Kecamatan Cibitung.
"Kami telah menangkap pelaku yang berkaitan dengan kejadian tawuran, hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa dan luka berat," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya, baru-baru ini.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah MA (19) dan AP (20). Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian memeriksa 6 orang saksi.
BACA JUGA: Kasus Bripka Madih, Polda Metro Jaya Dinilai Terburu-Buru
Twedi menerangkan kedua pelaku kerap membuat onar ataupun keributan di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Mereka keliling hampir setiap malam, melihat ada yang sedang kumpul kumpul lalu datang mencari musuh, lalu melakukan penyerangan atau penganiayaan," tutur Twedi.
"Pada saat korban berkumpul dan bermain, itu mereka langsung diserang oleh pelaku," sambung Twedi.
BACA JUGA: Tim Kujang Sita Ratusan Botol Minumas Keras
Adapun penangkapan MA dan AP terjadi di rumahnya masing-masing. Mereka ditangkap di hari yang sama, ketika mereka membacok DA, tepatnya pada 22 Januari atau di hari yang sama.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan pasal 76c junto pasal 80 ayat 3 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Adika F Utomo)




