POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Modus para pelaku menjual obat keras di Kelurahan Pekayon, Bekasi Selatan, dengan cara menyamarkan barang dagangannya di warung kosmetik dan penjualan popok bayi terbongkar juga.

Penangkapan 2 penjual obat terlarang yang masuk daftar G terjadi di 2 lokasi berbeda.

Pertama, polisi meringkus MA, 41 tahun, di Jalan Irigasi, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Penangkapan kedua, polisi menciduk A, 41 tahun, di Jalan Raya Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang

“Keduanya tidak jauh (lokasi tokonya, Ed) menjual obat keras daftar G,” kata Kepala Satuan Samapta, Komisaris Imam Syafi’i kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.

Penangkapan kedua penjual obat keras, lanjut dia, menepis tuduhan publik terkait dengan adanya aparat yang menjadi beking para penjual.

Dari penangkapan itu, polisi menyita obat daftar G. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim kami juga mengamankan obat keras daftar G dan kita lanjutkan dan serahkan kepada Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan tindak lanjut,” ucap dia.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ribuan butir obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual bebas kepada masyarakat tanpa izin.

“Petugas juga menyita uang yang diduga hasil penjualan obat keras. Intinya tidak hanya di lokasi ini saja jika ada aduan masyarakat di wilayah kita akan tindaklanjuti,” tukasnya. (Ahmad Payruz/Radar Bekasi.id)