BEKASI.POJOKSATU.ID - Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di wilayah Kota Bekasi.
Kerusuhan tersebut berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Jalan Raya Jatiwaringin, ketika massa berusaha merusak Polsek Pondok Gede. Insiden serupa kembali terjadi pada Minggu, 31 Agustus, hingga Senin, 1 September, saat sekelompok massa menyerang Polres Metro Bekasi Kota.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari 14 orang dewasa dan 10 anak di bawah umur.
“24 orang terdiri dari 14 dewasa dan 10 di bawah umur,” ujar Braiel, Selasa, 2 September 2025.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Siagakan Pasukan Antisipasi Dampak Demo Jakarta
Dari 66 orang yang diamankan, sebanyak 42 orang dipulangkan setelah dipastikan tidak terlibat langsung dalam kerusuhan.
“Yang tidak diproses kami pulangkan dijemput orang tua,” tambahnya.
Braiel menegaskan, pihaknya akan melibatkan instansi terkait dalam menangani tersangka yang masih di bawah umur. Sementara itu, para pelaku penyerangan di Polsek Pondok Gede dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170, 160, 212, 214, 216, dan 218 KUHP.
Adapun kasus penyerangan ke Polres Metro Bekasi Kota masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.***




