POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Laporan kasus pelecehan seksual dengan terlapor berinisal DDP, 47 tahun belum ada tindak lanjut Polres Metro Bekasi Kota

Laporan tersebut tertuang pada nomer Laporan Kepolisian LP/B/2493/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota; LP/B/3229/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota; dan LP/3230/K/XI/222/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota.

Ketiga korban dugaan pelecehan seksual itu sendiri adalah 2 karyawan klinik kecantikan berinisial K, 30 tahun, dan S, 20 tahun, serta M, 40 tahun, yang merupakan asisten rumah tangga (ART).

Pelecehan itu sendiri terjadi di sebuah klinik kecantikan di wilayah Pondok Gede.

Kuasa Hukum Ketiga Korban, Dominicus Dimas, menjelaskan kasus yang ditanganinya dan sudah dilaporkan sejak Desember 2022 dan tidak ada lanjutannya hingga hari ini.

"Sudah beberapa lama kasus ini tidak ada kejelasan sama sekali, kami meminta kepada Kapolres Metro Bekasi Kota yang baru untuk mengusutnya," terang Dimas saat dihubungi Pojoksatu.id, Minggu 12 Maret 2023.

Sejauh ini, kata dia, tidak ada keseriusan dari pihak Kepolisian terkait penanganan kasus ini.

"Polisi tidak memanggil pihak terlapor dengan alasan Polisi menunggu surat dari Depkumhan terkait Pasal 74 KUHP terkait batas waktu pengaduan dianggap kadaluarsa setelah lebih dari 6 bulan dari kejadian. Tapi kami menilai kasus ini tidak yang dimaksud di Pasal 74," tutur Dimas.

Dimas berharap kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani yang baru dapat serius menangani kasus dugaan pencabulan yang dialami 3 wanita berprofesi sebagai PRT ini.

"Korban cuma meminta keadilan saja dan hukum ditegakan di negeri ini," kata Dimas menutup. (Adika F Utomo)