POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengaku akan menindak tegas kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang terjerat kasus hukum.
Ada 3 orang ASN Pemkot Bekasi yang diringkus Badan Reserse Kriminal baru-baru ini atas dugaan penyerobotan lahan.
Tiga orang yang dimaksud itu adalah pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, mantan Camat Pondokgede Kota Bekasi, ASN aktif sebagai PPAT.
Dua tersangka lainnya adalah pembeli tanah dan juga tokoh masyarakat setempat.
BACA JUGA: 3 Pejabat Pemkot Bekasi Ditangkap Bareskrim
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi, Junaedi, mengingatkan jajarannya jangan bermain-main dengan hukum jika mereka tidak ingin terjerat oleh hukum.
"Saya ingatkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkot Bekasi untuk tidak bermain-main dengan hukum," ungkap dia, Rabu, 22 Februari 2023.
Junaedi menerangkan bahwa kasus tersebut merupakan kasus lama dan terjadi beberapa waktu yang lalu.
"Kasus tersebut merupakan kasus lama," terang dia.
Ia juga menjelaskan, kasus itu sendiri sudah diserahkan ke pihak penegak hukum untuk proses selanjutnya.
"Sudah diserahkan ke pihak yang berwajib untuk penanganan selanjutnya," pungkas Junaedi. (Adika F Utomo)




