POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Ternyata tak hanya satu orang warga Kelurahan Jatiwarna yang melaporkan Bripka Madih kepada Polres Metro Bekasi Kota, melainkan 3 orang.


Melalui kuasa hukum, Johanes L. Tobing, mereka melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 20 Februari 2023.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Pojoksatu.id, bahwa ketiga warga yang melaporkan yakni Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari dan Ariawan Kariadi.


Johanes L Tobing, kuasa hukum 3 warga RW 3 tersebut mengatakan pelaporan Bripka Madih kepada polisi lantaran anggota provost tersebut telah mengklaim tanah milik warga seluas 4.411 meter persegi yang dianggapnya tidak benar.


BACA JUGA: Polri Bantah Helikopter Pengangkut Kapolda Jambi Kecelakaan karena Jatuh, Tapi


"Bahwa faktanya kami telah menerima sumbernya dari klien bahwa itu tidak benar," kata Johanes kepada wartawan di Jatiwarna, Senin, 20 Februari.


Tanah yang diklaim Madih itu hanya berdasarkan Girik nomer C 191 dan di mana tanah yang diakui oleh Madih sudah menjadi sertifikat atas nama 3 warga tersebut.


Tanah yang sudah bersertifikat itu, dikatakan Johanes, lantaran orang tua Bripka Madih yang bernama Tongek sebelumnya telah menjual tanah tersebut kepada warga.


"Nah orang tuanya Madih, Pak Tongek sudah pernah menjual tanah itu kepada Pak Iwan, Ibu Ruth, juga kepada Ibu Soraya," tegas dia.


Johanes menjelaskan, tanah seluas 4.411 meter persegi yang diakui Madih disebut sudah tidak memiliki dasar.


Sebab saat ini status kepemilikan tanah-tanah itu kini sudah menjadi milik warga dengan adanya bukti sertifikat yang ada saat ini.


"Karena memang mereka ini pembeli-pembeli yang beritikad baik, sudah banyak sekali yang menjadi sertifikat misalnya (tanah) Pak Iwan ini sudah menjadi sertifikat," terang dia.


Johanes pun menyayangkan sikap Madih yang justru mengklaim tanah milik warga itu hanya berdasarkan girik yang ia punya.


Johanes menuturkan apabila Madih memang merasa benar seharusnya anggota kepolisian itu bisa membuktikannya ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki wewenang terkait hal itu.


"Sampai hari ini seperti Ibu Soraya ini tanah sudah dibeli dari keluarganya. Nah, harusnya Pak Madih boleh cek dulu dong itu (ke BPN)," demikian kata dia. (Adika F Utomo)