POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat ada 36 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Bekasi yang belum memenuhi syarat.
Komisioner KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa menjelaskan dari total 829 bacaleg Kota Bekasi yang memenuhi persyaratan sebanyak 793 Bacaleg.
"Hal tersebut berdasarkan pada hasil vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan yang diajukan oleh Parpol," ungkap Ali kepada awak media, Selasa, 8 Agustus 2023.
Lanjut Ali, bacaleg yang tidak memenuhi persyaratakan akan dikembalikan kepada partai politik.
"Apakah nantinya digantikan atau diperbaiki dokumennya," jelas Ali.
Berdasarkan keputusan KPU RI nomer 996 Tahun 2023 tentang pedoman teknis daftar Calon sementara dan Penetapan Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota maupun Kabupaten.
Baca Juga: Segini Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kota Bekasi
Maka, perbaikan tersebut bisa dilakukan dengan melihat pencermatan rancangan DCS atau pencermatan pimpinan parpol untuk melakukan perbaikan atau mengganti bacalegnya dimulai tanggal 6-11 Agustus 2023.
"Didasarkan juga kepeda pencermatan rancangan masing-masing parpol yang dimulai tanggal 6 sampai 11 Agustus. Karena nantinya akan dilanjutkan kepada penyusunan serta penetapan DCS," demikian kata Ali.***




