BEKASI.POJOKSATU.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa menduga ada 4 pelanggaran dalam perjalanan antara PPK, PPS, komisioner KPU Kota Bekasi bersama calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Bali.

Pertama, kata Ali, adalah pelanggaran etika yang merupakan konsekuensi penyelenggara Pemilu, baik PPK, PPS dan juga salah satu komisioner KPU.

"Kedua yakni pelanggaran administrasi. Lalu yang ketiga itu Pelanggaran pidana pemilu ini bisa menimpa penyelenggara dan juga peserta pemilu ataupun masyarakat umum," ujar Ali.

Baca Juga: Massa Demo KPU Kota Bekasi, Tuntut Kasus Pelesiran ke Bali Diusut

Kemudian, kata Ali, yang keempat merupakan pelanggaran murni ini merupakan aspek gratifikasi ataupun penyuapan.

"Agar tidak menjadi rumor, isu ataupun fitnah untuk itu kami akan melakukan pengujian," ucap dia.

Ali akan merespons dan juga melakukan penyelidikan kasus tersebut. Namun, tidak keluar dari kewenangan KPU Kota Bekasi.

Baca Juga: Komisi 1 Panggil Penyelenggara Pemilu, Minta Kejelasan soal Perjalanan ke Bali

"Kami juga akan mengembalikan ke lembaga-lembaga yang berkompeten melakukan pengujian, apakah peristiwa tersebut apakah ada pelanggaran etika, administrasi, pidana pemilu, ataupun pidana murni," demikian kata dia.***