BEKASI.POJOKSATU.id - Gatot Sutejo, aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tergolong licin.
Dia selalu lolos dalam upaya penangkapan dalam 10 tahun terakhir. Salah satu yang menyulitkan Kejari Kota Bekasi adalah mantan pegawai bidang pertanahan itu kerap berganti identitas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati mengungkapkan Gatot Sutejo berganti identitas sebanyak 4 kali.
Baca Juga: Kebutuhan Hewan Kurban di Kota Bekasi Tinggi, DKPPP Pastikan Pemeriksaan Kesehatan
Pertama dia mengganti nama menjadi Budi Hermawan dan terdaftar di wilayah Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dengan nama yang sama dia kembali mengganti alamat dan NIK di wilayah Kelurahan Lubangbuaya, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
"Terdakwa juga merubah identitas kembali di Duren Tiga Kecamatan Pancoran dengan NIK 3175100809730005 atas nama Budi Hermawan," jelas dia.
Baca Juga: 104.170 Orang di Kota Bekasi Menganggur, Paling Banyak Kalangan Gen Z dan Milenial
Laksmi mengatakan terdakwa terakhir mempunyai identitas baru dengan nama Budi Hermawan, dengan tempat tanggal lahirnya di Jakarta 8 September 1973, pekerjaan Karyawan Swasta.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengusut apakah selama perubahan identitas itu ada orang-orang yang membantunya atau tidak.
"Setiap tahun melakukan upaya-upaya penangkapan pelaku, namun pada saat ingin dilakukan penangkapan pelaku selalu menghilang," ucap Laksmi.
Baca Juga: Bursa Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Paling Unggul pada Survei LKPItri adhi
Gatot Sutejo bersama 2 terdakwa lainnya yang menjabat sebagai lurah dan camat terbukti memanfaatkan wewenang untuk menjual lahan pemakaman di kawasan Bekasi Timur Regency 5, Bantargebang, Kota Bekasi.




