POJOKSATU.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih, menjelaskan alasan tidak adanya usulan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.
Pemerintah Kota Bekasi tidak mengusulkan formasi ASN tahun 2023 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penjelasan sebelumnya dari Humas menyebutkan bahwa Pemkot Bekasi lebih dulu memetakan kebutuhan pegawai dan keseimbangan fiskal keuangan daerah.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Fokus Optimalisasi ASN
Nadih dari BKPSDM Kota Bekasi secara rinci menjelaskan pertimbangan sementara mengapa tidak ada usulan formasi ASN tahun 2023, sebagai berikut:
1. Mematuhi amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa belanja pegawai dalam APBD maksimum 30 persen dari total APBD.
Saat ini, APBD 2023 sudah melebihi 30 persen, sekitar 35 persen. Angka ini akan bertambah dengan pengangkatan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerjasama (P3K) dari Formasi 2022 dan 2023.
2. Pemkot Bekasi lebih mengutamakan perluasan jangkauan dan peningkatan mutu pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Oleh karena itu, dengan keterbatasan APBD 2023, untuk sementara waktu tidak diajukan usulan formasi pengangkatan ASN tahun 2023, namun lebih fokus pada optimalisasi SDM aparatur yang sudah ada.
3. Selama ini, Pemkot Bekasi telah banyak mengangkat ASN (status P3K). Sebanyak 911 orang diangkat menjadi P3K pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun berikutnya, dengan SK tahun 2023, telah diangkat 1.828 orang.
Sebanyak 285 SK P3K di bidang kesehatan telah diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Bulan Agustus 2023 ini, akan diangkat dan diserahkan 1.313 SK. Pada bulan September/Oktober 2023, akan diserahkan 230 SK P3K di bidang pemadam kebakaran.
4. Sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis jabatan yang mendalam, usulan formasi akan dibuat jika jumlahnya kurang dan tersedia anggarannya.
5. Langkah-langkah nyata peningkatan pendapatan daerah akan ditingkatkan, dan jika jumlah ASN masih dianggap kurang, tetap terbuka kemungkinan mengusulkan penambahan ASN pada tahun 2024 jika pendapatan APBD meningkat dan analisis menunjukkan kebutuhan.
6. Pada tahun 2023 dan 2024, terjadi anomali dalam pengeluaran dan penganggaran APBD karena:
(a) kebijakan untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga honorer melalui jalur ASN-kontraktual atau P3K,
(b) dampak pandemi Covid-19 yang diikuti dengan kondisi melemahnya ekonomi pada masa pemulihan,
(c) kewajiban Pemkot yang mengikat terkait penyediaan infrastruktur (40 persen), pendidikan (min. 20 persen), kesehatan (10 persen), pengangkatan TKK menjadi P3K, serta anggaran Pemilu 2024. Sisanya digunakan untuk mendukung program-program strategis di 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
7. Kota Bekasi memiliki kondisi APBD yang jauh lebih baik karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir mencakup separuh dari struktur APBD.
Namun, daerah lain di Jawa Barat yang memiliki PAD yang kecil dapat menghadapi kesulitan dalam menjawab anomali kebutuhan pada tahun politik ini yang membutuhkan anggaran besar, terutama untuk P3K dan dukungan Pemilu. (adv)




