POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Sebanyak 7 ribu bal pakaian dan barang bekas dimusnahkan di Kantor Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kawasan Industri Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Jampidum Kejagung, turut hadir pada kesempatan tersebut.
"Dari arahan presiden, kita sudah beberapa kali, kemarin di Pekanbaru, Jawa Timur, hari ini 7 ribu bal nilainya hampir Rp 80 miliar," kata Zulkifli Hasan di lokasi, Selasa, 28 Maret 2023.
Pemerintah, kata dia, akan menekan impor pakaian bekas yang dilarang dan diatur dalam Permendag.
"Jadi agar tidak simpang siur, impor barang bekas itu dilarang. Itu diatur di Permendag misalnya impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas. Itu dilarang," ucap dia.
BACA JUGA: Polda Jabar akan Tindak Pelaku Impor Pakaian Bekas di Jabar
"Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya," sambung dia.
Dia menegaskan pakaian bekasi impor ini sendiri merupakan selundupan yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah kata, Zulkifli, lebih mengutamakan pemberantasan pakaian impor dari hulu.
"Sekarang yang ditindak ini, bukan saja dilarang tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya. Kita utamakan yang hulu ini, kalau ilegal ini berhenti kan nggak ada juga (barang impornya)," demikian kata dia. (Adika F Utomo)'




