BEKASI.POJOKSATU.id – Puluhan warga negara asing (WNA) diciduk petugas Imigrasi saat bekerja di proyek kawasan industri Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Total ada 78 WNA yang diamankan dalam operasi tersebut. Mengejutkan, sebagian di antaranya diduga menggunakan visa wisata untuk bekerja di Indonesia.

Penggerebekan dilakukan saat para WNA itu tengah beraktivitas di salah satu proyek konstruksi, Rabu (8/4/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Wira Waspada yang digelar serentak.

“Diamankan 78 warga negara asing yang patut diduga merupakan tenaga kerja asing ilegal. Saat operasi, mereka sedang bekerja di proyek konstruksi di GIIC,” ujar Jaya dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, para WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen penting seperti paspor maupun izin tinggal yang sah.

“Jika tidak bisa menunjukkan paspor, otomatis tidak dapat membuktikan keabsahan keberadaannya di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga : Abah Kunang Ungkap Penerimaan Rp1 Miliar dari Sarjan di Sidang Tipidkor Bandung

Adapun rincian kewarganegaraan mereka, sebanyak 76 orang berasal dari Tiongkok, satu orang dari Vietnam, dan satu orang lainnya dari Malaysia.

Tak hanya itu, status izin tinggal mereka juga tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. Tercatat, tujuh orang memiliki izin tinggal terbatas, 69 orang menggunakan izin tinggal kunjungan, satu orang lainnya memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan wisata.

Padahal, saat diamankan, mereka tertangkap basah sedang bekerja di proyek tersebut.

“Artinya, ada penyalahgunaan izin tinggal. Termasuk penggunaan visa wisata untuk bekerja, yang jelas melanggar aturan,” jelas Jaya.

Saat ini, seluruh WNA tersebut tengah menjalani pemeriksaan administratif lebih lanjut oleh pihak Imigrasi untuk mendalami aktivitas mereka selama berada di wilayah Bekasi.

Pihak Imigrasi menegaskan, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Masih kami dalami untuk memastikan apakah ada pelanggaran lain,” tutupnya.***